Beranda | Artikel
Hukum Menunda Nadzar
Selasa, 10 April 2012

Hukum Menunda Nadzar

Pertanyaan:
Apakah hukum mengundur-undur pelaksanaan nadzar setelah syarat yang dikaitkan dengannya telah terealisasi (apa yang dinadzarkan telah terkabul pen.), seperti orang yang mengetakan, “Aku bernadzar kepada Allah untuk berpuasa selama lima hari bila sakitku sembuh” dan ternyata dia memang sembuh. Namun dia mengundur-undur berpuasa sekian hari itu. Perlu diketahui, bahwa dalam hal ini dia tidak menentukan kapan waktunya. Apakah dia wajib berpuasa selama lima hari tersebut secara berturut-turut? Dan apakah dia wajib membayar kafarat karena mengundur-undur pelaksanaan nadzarnya tersebut sekalipun dia tidak berniat mengingkari nadzar itu?

Jawaban:
Nadzar untuk melakukan ketaatan seperti berpuasa, sedekah, i’tikaf, haji, dan membaca Alquran wajib ditepati. Bila nadzar tersebut bersyarat seperti bila sembuh dari sakit atau datang dari suatu perjalanan, maka dia harus segera menepatinya. Namun bila dia mengundur-undurnya, maka tidak berdosa atas hal itu. Dan jika dia meninggal dalam kondisi seperti itu, maka ahli warisnyalah yang melakukan sepeninggalnya. Akan tetapi tentunya bersegera dan secepatnya menepati yang seharusnya dilakukan sehingga seorang muslim terlepas dari beban kewajiban yang mesti diemban.
Fatawa al-mar’ah, dari Fatwa Syaikh bin Jibrin, Hal. 64

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Klik Artikel terkait nadzar.

🔍 Penulisan Insyaallah, Mengusir Jin, Hukum Nikah Tanpa Wali, Memperbaharui Nikah Dalam Islam, Doa Puasa Daud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10888-hukum-menunda-nadzar.html